Pasal Judi
Pasal 264 KUHP – Pemalsuan Dokumen untuk Penipuan
Pasal 264 KUHP mengatur tentang pemalsuan dokumen yang digunakan dalam rangka penipuan atau untuk memperoleh keuntungan secara ilegal. Isi Pasal 264 KUHP:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan sengaja memalsukan dokumen atau surat, yang dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau alat transaksi yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Penjelasan: Pasal ini berfokus pada pemalsuan dokumen yang digunakan untuk tujuan penipuan. Pemalsuan dokumen dapat mencakup surat perjanjian, akta otentik, atau dokumen resmi lainnya yang digunakan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Pasal 378 KUHP – Penipuan Umum
Pasal 378 KUHP adalah pasal utama yang mengatur tentang tindak pidana penipuan dalam hukum pidana Indonesia. Pasal ini mengatur mengenai tindakan yang dilakukan dengan cara menipu seseorang untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah. Isi Pasal 378 KUHP:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, atau dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu, atau memberikan hutang, yang dapat mendatangkan kerugian, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Penjelasan: Pasal ini mengatur tentang penipuan dengan menggunakan modus operandi seperti menyamar menggunakan identitas palsu, memberikan informasi yang salah, atau melakukan tindakan yang membujuk korban untuk menyerahkan harta benda atau memberikan pinjaman. Hukuman bagi pelaku penipuan ini adalah penjara maksimal 4 tahun.
Pasal 490 KUHP – Penipuan dalam Perkawinan
Pasal ini mengatur penipuan yang berkaitan dengan perkawinan, terutama terkait penipuan yang dilakukan dengan tujuan mengelabui pihak lain dalam proses perkawinan. Isi Pasal 490 KUHP:
“Barang siapa dengan maksud menipu, membuat perjanjian nikah atau perkawinan yang tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.”
Penjelasan: Pasal ini mengatur tentang penipuan yang terjadi dalam konteks pernikahan atau perjanjian perkawinan, yang melibatkan kebohongan atau pemalsuan informasi mengenai status atau persyaratan perkawinan.
Pasal 386 KUHP – Penipuan dalam Transaksi Perdagangan
Pasal 386 KUHP mengatur tentang penipuan yang terjadi dalam konteks transaksi perdagangan, seperti penjualan barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan atau penipuan terkait kualitas barang. Isi Pasal 386 KUHP:
“Barang siapa dalam transaksi perdagangan, dengan sengaja mengelabui pihak lain untuk membeli atau menerima barang yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Penjelasan: Pasal ini memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan penipuan dalam perdagangan, seperti menjual barang palsu, barang dengan kualitas yang lebih rendah dari yang dijanjikan, atau menggunakan informasi yang menyesatkan.
Penjabaran Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kedua Pancasila adalah Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang berarti sikap hormat-menghormati dan menjunjung tinggi martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Sila ini juga mengandung makna persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia, tanpa membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, atau golongan. Sila ini juga menuntut adanya sikap saling membantu dan bekerja sama antara sesama manusia demi kesejahteraan bersama.
Pasal-pasal UUD NRI 1945 yang berkaitan dengan sila kedua Pancasila antara lain adalah:
Bunyi Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya, mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.[1] Sedangkan uang adalah alat pembayaran yang sah.[2]
Kemudian, benar bahwa Pasal 244 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku mengatur tentang tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas. Berikut adalah bunyi Pasal 244 KUHP:
Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Dari bunyi pasal di atas, sebagaimana mengutip pendapat P.A.F. Lamintang dan Theo Lamintang, Efrita Amalia Assa (et.al) dalam jurnal Tindak Pidana Pemalsuan Uang oleh Korporasi menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menjelaskan bahwa setidaknya terdapat beberapa unsur Pasal 244 KUHP, yaitu (hal. 17):
Namun, rumusan Pasal 244 KUHP tidak mensyaratkan unsur-unsur dengan sengaja. Walau demikian, pelaku memiliki maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan seolah-olah mata uang, uang kertas negara atau uang kertas bank itu asli dan tidak dipalsukan. Sehingga, kiranya sudah jelas bahwa tindak pidana yang dimaksudkan dalam Pasal 244 KUHP itu merupakan tindak pidana yang harus dilakukan dengan sengaja, sehingga hakim pun harus dapat membuktikan terpenuhinya unsur kesengajaan tersebut oleh pelaku.[3] Dalam arti lain, tindak pidana dalam Pasal 244 KUHP merupakan tindak pidana yang mensyaratkan kesengajaan (opzet), yang tampak pada frasa “dengan maksud”.[4]
Selanjutnya, Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP merupakan titik sentral atau inti pengaturan dan pembahasan tentang pemalsuan dan peredaran uang sebagai tindak pidana yang berkaitan dengan otoritas negara dan Bank Indonesia di bidang mata uang atau uang kertas maupun mata uang Rupiah.[5]
Berikut adalah bunyi Pasal 245 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Adapun unsur Pasal 245 KUHP adalah sebagai berikut:[6]
Ketentuan selengkapnya mengenai tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas, dapat Anda temukan dalam Pasal 244 s.d. Pasal 252 KUHP.
Baca juga: Cara Lapor Uang Palsu dan Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah
Penjabaran Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Sila keempat Pancasila adalah Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, yang berarti pemerintahan negara Indonesia dilaksanakan oleh rakyat melalui perwakilan-perwakilannya yang dipilih secara demokratis. Sila ini juga mengandung makna penghargaan terhadap hak-hak politik rakyat, seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilu. Sila ini juga menuntut adanya sikap saling menghormati dan menghargai pendapat antara pemerintah dan rakyat, serta antara sesama anggota masyarakat.
Pasal-pasal UUD NRI 1945 yang berkaitan dengan sila keempat Pancasila antara lain adalah:
Sila kelima Pancasila adalah Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yang berarti pemerataan hak dan kewajiban, serta kesempatan dan kemampuan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi. Sila ini juga mengandung makna perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar rakyat, seperti hak atas kesejahteraan, kesehatan, pendidikan, dan lingkungan hidup yang baik. Sila ini juga menuntut adanya sikap saling menghargai dan menghormati antara sesama anggota masyarakat, serta menjaga keharmonisan dan keseimbangan antara individu, masyarakat, dan negara.
Pasal-pasal UUD NRI 1945 yang berkaitan dengan sila kelima Pancasila antara lain adalah:
Demikianlah penjelasan tentang penjabaran Pancasila dalam pasal-pasal UUD NRI 1945. Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia memiliki hubungan yang erat dengan pasal-pasal UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara. Pasal-pasal UUD NRI 1945 merupakan perwujudan dari nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma hukum yang mengatur tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia wajib menjunjung tinggi Pancasila dan UUD NRI 1945 sebagai landasan ideologis dan konstitusional negara.
Pasal 64 KUHP – Pemberatan Hukuman dalam Penipuan Berulang
Pasal ini memberikan ketentuan tentang pemberatan hukuman bagi pelaku penipuan yang melakukannya berulang kali atau dalam skala yang lebih besar. Isi Pasal 64 KUHP:
“Apabila perbuatan penipuan dilakukan oleh pelaku yang telah berulang kali melakukannya atau dengan cara yang lebih terorganisir, maka pidana yang dijatuhkan dapat lebih berat dari ketentuan yang ada.”
Penjelasan: Pasal ini memberikan kemungkinan pemberatan hukuman bagi pelaku penipuan yang terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara berulang atau dalam bentuk yang lebih terstruktur, seperti penipuan dengan modus tertentu yang lebih rumit.
Bunyi Pasal 374 dan Pasal 375 UU 1/2023
Lebih lanjut, dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[7] yaitu tahun 2026, tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas diatur dalam pasal-pasal berikut:
Pasal 374 jo. Pasal 79 ayat (1) huruf g
Setiap Orang yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII, yaitu Rp5 miliar.
Pasal 375 jo. Pasal 79 ayat (1) huruf g dan h
Lebih lanjut, berdasarkan Penjelasan Pasal 374 UU 1/2023, dalam ketentuan ini, uang yang dipalsu atau ditiru tidak hanya mata uang atau uang kertas Indonesia, tetapi juga uang negara asing. Hal ini didasarkan Konvensi Internasional mengenai uang palsu tahun 1929 yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan UU 6/1981 tentang pengesahan Konvensi Internasional tentang Pemberantasan Uang Palsu beserta Protokolnya (International Convention for The Suppression of Counterfeiting Currency and Protocol, Geneve 1929).
Ketentuan selengkapnya mengenai tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas, dapat Anda temukan dalam Pasal 374 s.d. Pasal 381 UU 1/2023.
Baca juga: Tak Tahu Uang Palsu, Bisakah Dipidana Jika Membelanjakannya?
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
[1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU Mata Uang”)
[2] Pasal 1 angka 2 UU Mata Uang
[3] Efrita Amalia Assa (et.al). Tindak Pidana Pemalsuan Uang oleh Korporasi menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Jurnal Lex Crimen, Vol. X, No. 3, 2021, hal. 17
[4] Recky V. Ilat. Kajian Pasal 245 KUHP tentang Mengedarkan Uang Palsu kepada Masyarakat. Jurnal Lex Crimen, Vol. V, No. 5, 2016, hal. 79
[5] Eggi Suprayogi dan Yeni Nuraeni. Pertanggungjawaban Hukum terhadap Pelaku Penyimpanan Uang Rupiah Palsu dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Presumption of Law, Vol. 3, No. 2, 2021, hal. 132
[6] Priscillia Tiffany Sutantyo. Penyimpanan Mata Uang Asing Palsu dan Penggunaan Uang Hasil Transfer Dana yang Bukan Miliknya (Suatu Tinjauan dari KUHP dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Jurnal Hukum Pidana Islam, Vol. 6, No. 2, 2020, hal. 485
[7] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal-Pasal yang Mengatur tentang Penipuan dalam Hukum Pidana Indonesia
Penipuan merupakan salah satu tindak pidana yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari, di mana pelaku mencoba untuk memperoleh keuntungan dengan cara menipu atau membujuk seseorang untuk menyerahkan sesuatu yang berharga. Dalam sistem hukum Indonesia, penipuan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memberikan sanksi terhadap siapa saja yang terbukti melakukan penipuan. Berikut ini adalah beberapa pasal yang mengatur tentang penipuan dalam hukum pidana Indonesia.